Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penilaian pembelajaran di PS. Kebijakan yang mendukung penilaian pembelajaran adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagian Kelima Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 21 ayat (1), (2) (tautan kebijakan);
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Bab V Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 16 ayat (1) (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 20 mengenai Penilaian Hasil Belajar ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2542/UN58/OT/2018 mengenai Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Universitas Siliwangi Bagian SOP, Pelaksanaan Perkuliahan Reguler Nomor 0011/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pelaksanaan Praktikum Lapangan Nomor 0016/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata 0018/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Penyelenggaraan Ujian Tengah Semester 0020/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Penyelenggaraan Ujian Akhir Semester 0021/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Penyelenggaraan Ujian Khusus 0022/SOP-BAKPK/Ver.I/2018 (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan FKIP Nomor 25/UN58.10/KM/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Program Studi di Lingkungan FKIP Universitas Siliwangi 2022-2025 (Sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, KKNI, dan MBKM) (tautan kebijakan).
