Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur suasana akademik yang meliputi kegiatan akademik di luar perkuliahan dan dosen tamu/tenaga ahli. Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur suasana akademik yang meliputi kegiatan akademik di luar perkuliahan dan dosen tamu/tenaga ahli.
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengenai Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi Keilmuan Pada Pasal 8 Ayat 3 (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 4 Ayat 1-4 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2542/UN58/OT/2018 mengenai Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Universitas Siliwangi Bagian SOP Perkuliahan Tamu Nomor 0012/SOP-BAKPK/Ver.I/2018 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB II Ketentuan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MKBM) (tautan kebijakan).
