Kebijakan mengenai pemerolehan, pengelolaan dan penggunaan dana untuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di UPPS tersedia sangat lengkap serta diatur secara berjenjang dimulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Keputusan Rektor, hingga keputusan Dekan. Berikut adalah acuan kebijakan pemerolehan, pengelolaan dan penggunaan dana untuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di UPPS.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi (tautan kebijakan);
- PP Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (tautan kebijakan);
- PP Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 yang membahas Barang Milik Negara (BMN) (tautan kebijakan);
- Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 60/PMK.02/2021 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Siliwangi Bagian SOP Biro Umum dan Keuangan Sub-Bagian SOP Keuangan Nomor 0009/SOP.BUK/Ver.1/2018 SOP mengenai: Layanan Permintaan Pembayaran Langsung (LS) Dana APBN untuk Belanja Barang/Modal, Layanan Pembayaran Gaji, Layanan Pembayaran Uang Makan, Layanan Pembayaran Uang Lembur, Pembayaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa, Perencanaan Anggaran DIPA, Pengajuan Anggaran DIPA (PNBP), Pertanggungjawaban dan Verifikasi SPJ Anggaran DIPA (PNBP) (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Nomor 619/UN58/PI/2022 tentang Penetapan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Siliwangi Edisi VI (tautan kebijakan);
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Pendidikan Nomor 312/UN58.10/M/2022 tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Keguruan dan Pendidikan Universitas Siliwangi Tahun 2022-2026 (tautan kebijakan).
