Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan Program Studi Pendidikan Sejarah, adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pada BAB III mengenai Pengelolaan Perguruan Tinggi Bagian Kelima (Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi) Pasal 33 Ayat (1) Butir (a); (Tautan Kebijakan)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 41 Ayat (3) pada Butir c; (Tautan Kebijakan)
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi, pada BAB II Mengenai Visi, Misi dan Tujuan. (Tautan Kebijakan)
- Surat Keputusan Rektor Nomor 237/UN58/KP/2017 tentang Pedoman Penyusunan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; (Tautan Kebijakan)
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 312/UN58.10/M/2022 tentang Rencana Strategis Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi; (Bukti)
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/2019 tentang Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada BAB III mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Point B Sub Point 7; (Bukti)
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor 209/UN58.10/2022 tentang Pengesahan Visi dan Misi Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan; (Tautan Kebijakan)
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 318/UN58.10/M/2022 Tentang Penetapan Tim Perumus Visi Keilmuan, Tujuan, dan Strategi Pencapaian Program Studi di Lingkungan FKIP Universitas Siliwangi ; (Bukti)
